Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perguruan Tinggi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.

  2. 2
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.

  3. 3
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  4. 4
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.

  5. 5
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

  6. 6
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

  7. 7
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.

  8. 8
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    99.86% Mirip99.86 %
    Perguruan tinggi

    Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    91.88% Mirip91.88 %
    PTK

    Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.

  3. 3
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    88.34% Mirip88.34 %
    MI

    Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

  4. 4
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    87.84% Mirip87.84 %
    MI

    Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    87.80% Mirip87.80 %
    MI

    Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    87.02% Mirip87.02 %
    MI

    Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    86.63% Mirip86.63 %
    MA

    Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

  8. 8
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    86.58% Mirip86.58 %
    MA

    Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

  9. 9
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    86.04% Mirip86.04 %
    MTs

    Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.