Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perguruan Tinggi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.
- 2Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.
- 3Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 4Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.
- 5Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
- 6Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- 7Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.
- 8Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 1990Perguruan tinggi99.86% Mirip99.86 %
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2019PTK91.88% Mirip91.88 %
Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
- 3PP NO. 66 TAHUN 2010MI88.34% Mirip88.34 %
Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
- 4PP NO. 74 TAHUN 2008MI87.84% Mirip87.84 %
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2010MI87.80% Mirip87.80 %
Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
- 6PP NO. 19 TAHUN 2017MI87.02% Mirip87.02 %
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2010MA86.63% Mirip86.63 %
Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- 8PP NO. 66 TAHUN 2010MA86.58% Mirip86.58 %
Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- 9PP NO. 74 TAHUN 2008MTs86.04% Mirip86.04 %
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.