Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.

Sumber: PP NO. 61 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perguruan Tinggi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.

  2. 2
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.

  3. 3
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

  4. 4
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

  5. 5
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  6. 6
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

  7. 7
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.

  8. 8
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2014
    91.99% Mirip91.99 %
    UNAIR

    Universitas Airlangga yang selanjutnya disingkat UNAIR adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  2. 2
    PP NO. 95 TAHUN 2021
    91.42% Mirip91.42 %
    UNAND

    Universitas Andalas yang selanjutnya disebut UNAND adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  3. 3
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    90.85% Mirip90.85 %
    UM

    Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebutUM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  4. 4
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    90.17% Mirip90.17 %
    UB

    Universitas Brawijaya yang selanjutnya disingkat UB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  5. 5
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    89.72% Mirip89.72 %
    UNP

    Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disingkatUNP adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  6. 6
    PP NO. 16 TAHUN 2014
    89.49% Mirip89.49 %
    USU

    Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat USU adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    86.42% Mirip86.42 %
    UNS

    Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  8. 8
    PP NO. 15 TAHUN 2014
    85.87% Mirip85.87 %
    UPI

    Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  9. 9
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    85.69% Mirip85.69 %
    UI

    Universitas Indonesia yang selanjutnya disingkat UI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

  10. 10
    PP NO. 38 TAHUN 2010
    83.07% Mirip83.07 %
    BHPP UNHAN

    Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia yang selanjutnya disebut BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu pertahanan.