Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perguruan Tinggi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.
- 2Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.
- 3Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 4Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
- 5Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 6Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- 7Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.
- 8Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2014UNAIR91.99% Mirip91.99 %
Universitas Airlangga yang selanjutnya disingkat UNAIR adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 2PP NO. 95 TAHUN 2021UNAND91.42% Mirip91.42 %
Universitas Andalas yang selanjutnya disebut UNAND adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 3PP NO. 115 TAHUN 2021UM90.85% Mirip90.85 %
Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebutUM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 4PP NO. 108 TAHUN 2021UB90.17% Mirip90.17 %
Universitas Brawijaya yang selanjutnya disingkat UB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 5PP NO. 114 TAHUN 2021UNP89.72% Mirip89.72 %
Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disingkatUNP adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2014USU89.49% Mirip89.49 %
Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat USU adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 7PP NO. 56 TAHUN 2020UNS86.42% Mirip86.42 %
Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 8PP NO. 15 TAHUN 2014UPI85.87% Mirip85.87 %
Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 9PP NO. 75 TAHUN 2021UI85.69% Mirip85.69 %
Universitas Indonesia yang selanjutnya disingkat UI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- 10PP NO. 38 TAHUN 2010BHPP UNHAN83.07% Mirip83.07 %
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia yang selanjutnya disebut BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu pertahanan.