Sivitas akademika
Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen danmahasiswa pada perguruan tinggi.
Sumber: PP NO. 60 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sivitas akademika juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sivitas akademika
Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
- 2Sivitas akademika
Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
- 3Sivitas akademika
Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2013Perguruan Tinggi85.88% Mirip85.88 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2015Perguruan Tinggi84.94% Mirip84.94 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2014Perguruan Tinggi84.72% Mirip84.72 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.
- 4PP NO. 60 TAHUN 1999Perguruan tinggi84.04% Mirip84.04 %
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.
- 5PP NO. 51 TAHUN 2015Mahasiswa82.14% Mirip82.14 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnpad.
- 6PP NO. 61 TAHUN 1990Pimpinan DPR81.31% Mirip81.31 %
Pimpinan DPR adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua.
- 7PP NO. 65 TAHUN 2013Mahasiswa80.48% Mirip80.48 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diITB.
- 8PP NO. 29 TAHUN 1990Siswa80.20% Mirip80.20 %
Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.