Sivitas akademika

Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen danmahasiswa pada perguruan tinggi.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sivitas akademika juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

  2. 2
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

  3. 3
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2013
    85.88% Mirip85.88 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2015
    84.94% Mirip84.94 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    84.72% Mirip84.72 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.

  4. 4
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    84.04% Mirip84.04 %
    Perguruan tinggi

    Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    82.14% Mirip82.14 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnpad.

  6. 6
    PP NO. 61 TAHUN 1990
    81.31% Mirip81.31 %
    Pimpinan DPR

    Pimpinan DPR adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua.

  7. 7
    PP NO. 65 TAHUN 2013
    80.48% Mirip80.48 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diITB.

  8. 8
    PP NO. 29 TAHUN 1990
    80.20% Mirip80.20 %
    Siswa

    Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.