Sivitas akademika

Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sivitas akademika juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

  2. 2
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa pada perguruan tinggi.

  3. 3
    Sivitas akademika

    Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen danmahasiswa pada perguruan tinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 1990
    87.32% Mirip87.32 %
    Siswa

    Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.

  2. 2
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    87.23% Mirip87.23 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnpad.

  3. 3
    PP NO. 65 TAHUN 2013
    85.43% Mirip85.43 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diITB.

  4. 4
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    85.15% Mirip85.15 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diUGM.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    85.11% Mirip85.11 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUndip.

  6. 6
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    85.09% Mirip85.09 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnhas.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 1990
    85.04% Mirip85.04 %
    Siswa

    Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.

  8. 8
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    84.73% Mirip84.73 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    84.29% Mirip84.29 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.