Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perguruan Tinggi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.
- 2Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.
- 3Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
- 4Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berbentukBadan Hukum.
- 5Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 6Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- 7Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan tinggi.
- 8Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakanPendidikan Tinggi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 114 TAHUN 2020Jangkauan Layanan Keuangan90.68% Mirip90.68 %
Jangkauan Layanan Keuangan adalah penyediaan jasa/layanan keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama yang belum dapat mengakses layanan keuangan formal melalui penyediaan titik akses layanan keuangan, inovasi layanan keuangan, maupun infrastruktur pendukung, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhannya.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2019Sekolah Tinggi keagamaan83.30% Mirip83.30 %
Sekolah Tinggi keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2019Universitas keagamaan82.79% Mirip82.79 %
Universitas keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.