Peredaran Produk Hewan
Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal Pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.
Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Peredaran Benih87.19% Mirip87.19 %
Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.
- 2PP NO. 69 TAHUN 1999Peredaran pangan85.17% Mirip85.17 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
- 3UU NO. 7 TAHUN 1996Peredaran pangan85.00% Mirip85.00 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Peredaran Pangan81.78% Mirip81.78 %
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2010Peredaran81.75% Mirip81.75 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
- 6PP NO. 68 TAHUN 2002Peredaran pangan81.74% Mirip81.74 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2012Peredaran Pangan81.51% Mirip81.51 %
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 8PP NO. 28 TAHUN 2004Peredaran pangan80.45% Mirip80.45 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
- 9PP NO. 26 TAHUN 2021Pengedar Benih80.33% Mirip80.33 %
Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.
- 10PP NO. 95 TAHUN 2012Pengeluaran80.33% Mirip80.33 %
Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.