Peredaran Produk Hewan

Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal Pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.

Sumber: PP NO. 95 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    87.19% Mirip87.19 %
    Peredaran Benih

    Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    85.17% Mirip85.17 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    85.00% Mirip85.00 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

  4. 4
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    81.78% Mirip81.78 %
    Peredaran Pangan

    Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

  5. 5
    PP NO. 44 TAHUN 2010
    81.75% Mirip81.75 %
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.

  6. 6
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    81.74% Mirip81.74 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    81.51% Mirip81.51 %
    Peredaran Pangan

    Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    80.45% Mirip80.45 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

  9. 9
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.33% Mirip80.33 %
    Pengedar Benih

    Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.

  10. 10
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    80.33% Mirip80.33 %
    Pengeluaran

    Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.