Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peredaran pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 2Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
- 3Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Peredaran Pangan98.26% Mirip98.26 %
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Peredaran Pangan98.19% Mirip98.19 %
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021Peredaran Benih92.28% Mirip92.28 %
Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1994Pengedaran film84.13% Mirip84.13 %
Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid danrekaman video kepada konsumen.
- 5PP NO. 69 TAHUN 1999Perdagangan pangan81.59% Mirip81.59 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.
- 6PERPRES NO. 76 TAHUN 2013Pengadu81.40% Mirip81.40 %
Pengadu adalah seluruh pihak baik warga negara maupun pendudukbaik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yangmenyampaikan pengaduan kepada pengelola pengaduan pelayananpublik.
- 7UU NO. 38 TAHUN 2014Keperawatan81.27% Mirip81.27 %
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu,keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakitmaupun sehat.