Pengedar Benih
Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Peredaran Benih89.55% Mirip89.55 %
Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Peternakan84.38% Mirip84.38 %
Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2009Peternak81.01% Mirip81.01 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2011Peternak80.98% Mirip80.98 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 5PP NO. 95 TAHUN 2012Peredaran Produk Hewan80.33% Mirip80.33 %
Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal Pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.
- 6UU NO. 16 TAHUN 2006Peternak80.23% Mirip80.23 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
- 7PP NO. 27 TAHUN 2012Izin Lingkungan80.01% Mirip80.01 %
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL www.