Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peredaran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka penyaluran alat dan mesin di dalam negeri untukdiperdagangkan atau tidak.
- 2Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangkapenyaluran atau Penyerahan Narkotika,perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untukkepentinganilmupengetahuan dan teknologi.
- 3Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangkaperdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
- 4Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Perdagangan Pangan91.36% Mirip91.36 %
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Perdagangan Pangan91.35% Mirip91.35 %
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
- 3PP NO. 68 TAHUN 2002Perdagangan pangan91.15% Mirip91.15 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
- 4UU NO. 5 TAHUN 1997Perdagangan89.36% Mirip89.36 %
Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaranuntuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan denganpemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2004Perdagangan pangan87.56% Mirip87.56 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lainyang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan denganmemperoleh imbalan.
- 6PP NO. 69 TAHUN 1999Perdagangan pangan85.24% Mirip85.24 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.
- 7UU NO. 7 TAHUN 1996Perdagangan pangan82.33% Mirip82.33 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegaitan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.
- 8PP NO. 95 TAHUN 2012Peredaran Produk Hewan81.75% Mirip81.75 %
Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal Pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2003Pengamanan rokok81.29% Mirip81.29 %
Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.