Peredaran

Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peredaran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka penyaluran alat dan mesin di dalam negeri untukdiperdagangkan atau tidak.

  2. 2
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangkapenyaluran atau Penyerahan Narkotika,perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untukkepentinganilmupengetahuan dan teknologi.

  3. 3
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangkaperdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.

  4. 4
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    91.36% Mirip91.36 %
    Perdagangan Pangan

    Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    91.35% Mirip91.35 %
    Perdagangan Pangan

    Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.

  3. 3
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    91.15% Mirip91.15 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    89.36% Mirip89.36 %
    Perdagangan

    Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaranuntuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan denganpemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    87.56% Mirip87.56 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lainyang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan denganmemperoleh imbalan.

  6. 6
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    85.24% Mirip85.24 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    82.33% Mirip82.33 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegaitan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.

  8. 8
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    81.75% Mirip81.75 %
    Peredaran Produk Hewan

    Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal Pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    81.29% Mirip81.29 %
    Pengamanan rokok

    Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.