Peredaran Pangan

Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peredaran Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peredaran Pangan

    Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    99.98% Mirip99.98 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    98.26% Mirip98.26 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    97.02% Mirip97.02 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

  4. 4
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    96.89% Mirip96.89 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    91.49% Mirip91.49 %
    Peredaran Benih

    Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.

  6. 6
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    83.44% Mirip83.44 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    83.27% Mirip83.27 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lainyang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan denganmemperoleh imbalan.

  8. 8
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    82.82% Mirip82.82 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.

  9. 9
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    82.74% Mirip82.74 %
    Pengedaran film

    Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid danrekaman video kepada konsumen.