Peredaran Pangan

Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peredaran Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peredaran Pangan

    Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    99.97% Mirip99.97 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    98.19% Mirip98.19 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    96.94% Mirip96.94 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

  4. 4
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    96.82% Mirip96.82 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    91.37% Mirip91.37 %
    Peredaran Benih

    Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    83.35% Mirip83.35 %
    Pengedaran film

    Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid danrekaman video kepada konsumen.

  7. 7
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    83.11% Mirip83.11 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    83.04% Mirip83.04 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lainyang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan denganmemperoleh imbalan.

  9. 9
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    82.37% Mirip82.37 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.