Peredaran pangan

Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peredaran pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

  2. 2
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

  3. 3
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    97.02% Mirip97.02 %
    Peredaran Pangan

    Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    96.94% Mirip96.94 %
    Peredaran Pangan

    Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    89.63% Mirip89.63 %
    Peredaran Benih

    Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.

  4. 4
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    85.00% Mirip85.00 %
    Peredaran Produk Hewan

    Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal Pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    84.84% Mirip84.84 %
    Distribusi Pangan

    Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    83.73% Mirip83.73 %
    Pengedaran film

    Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid danrekaman video kepada konsumen.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2014
    81.81% Mirip81.81 %
    Upaya Kesehatan Jiwa

    Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkanderajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, danmasyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, danrehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, danberkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ataumasyarakat.