Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peredaran pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 2Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
- 3Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Peredaran Pangan97.02% Mirip97.02 %
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Peredaran Pangan96.94% Mirip96.94 %
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021Peredaran Benih89.63% Mirip89.63 %
Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.
- 4PP NO. 95 TAHUN 2012Peredaran Produk Hewan85.00% Mirip85.00 %
Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri atau asal Pemasukan dari luar negeri kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan nonkomersial.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Distribusi Pangan84.84% Mirip84.84 %
Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
- 6PP NO. 6 TAHUN 1994Pengedaran film83.73% Mirip83.73 %
Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid danrekaman video kepada konsumen.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2014Upaya Kesehatan Jiwa81.81% Mirip81.81 %
Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkanderajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, danmasyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, danrehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, danberkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ataumasyarakat.