Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peredaran pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
- 2Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
- 3Peredaran pangan
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Peredaran Pangan99.98% Mirip99.98 %
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Peredaran Pangan99.97% Mirip99.97 %
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021Peredaran Benih91.72% Mirip91.72 %
Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.
- 4PP NO. 69 TAHUN 1999Perdagangan pangan83.33% Mirip83.33 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2004Perdagangan pangan83.16% Mirip83.16 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lainyang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan denganmemperoleh imbalan.
- 6PP NO. 6 TAHUN 1994Pengedaran film82.90% Mirip82.90 %
Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid danrekaman video kepada konsumen.
- 7PP NO. 68 TAHUN 2002Perdagangan pangan82.64% Mirip82.64 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.