Peredaran pangan

Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peredaran pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

  2. 2
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

  3. 3
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    99.98% Mirip99.98 %
    Peredaran Pangan

    Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    99.97% Mirip99.97 %
    Peredaran Pangan

    Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    91.72% Mirip91.72 %
    Peredaran Benih

    Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.

  4. 4
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    83.33% Mirip83.33 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    83.16% Mirip83.16 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lainyang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan denganmemperoleh imbalan.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    82.90% Mirip82.90 %
    Pengedaran film

    Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid danrekaman video kepada konsumen.

  7. 7
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    82.64% Mirip82.64 %
    Perdagangan pangan

    Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.