Upaya Kesehatan Jiwa
Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkanderajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, danmasyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, danrehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, danberkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ataumasyarakat.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 69 TAHUN 1999Peredaran pangan82.32% Mirip82.32 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1996Peredaran pangan81.81% Mirip81.81 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
- 3PP NO. 68 TAHUN 2002Masalah Pangan81.50% Mirip81.50 %
Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2008Dana penanggulangan bencana80.30% Mirip80.30 %
Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, dan/atau tanggap pascabencana.