Distribusi Pangan

Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    85.64% Mirip85.64 %
    Risiko bencana

    Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkanakibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktutertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwaterancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakanatau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    84.84% Mirip84.84 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    84.30% Mirip84.30 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.

  4. 4
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    84.13% Mirip84.13 %
    Mitigasi Bencana

    Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    82.36% Mirip82.36 %
    Mitigasi

    Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana 7.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    82.16% Mirip82.16 %
    Krisis Pangan

    Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialamisebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh,antara lain, kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim,bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibatperang.

  7. 7
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    82.12% Mirip82.12 %
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    80.90% Mirip80.90 %
    Risiko bencana

    Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.