Pengedaran film
Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid danrekaman video kepada konsumen.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2004Peredaran pangan84.13% Mirip84.13 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1996Peredaran pangan83.73% Mirip83.73 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Peredaran Pangan83.35% Mirip83.35 %
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 4PP NO. 69 TAHUN 1999Peredaran pangan83.08% Mirip83.08 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untukdiperdagangkan maupun tidak.
- 5PP NO. 68 TAHUN 2002Peredaran pangan82.90% Mirip82.90 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2019Peredaran Pangan82.74% Mirip82.74 %
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim Transfer Debit80.39% Mirip80.39 %
Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.