Peredaran

Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peredaran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.

  2. 2
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka penyaluran alat dan mesin di dalam negeri untukdiperdagangkan atau tidak.

  3. 3
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangkapenyaluran atau Penyerahan Narkotika,perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untukkepentinganilmupengetahuan dan teknologi.

  4. 4
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangkaperdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 1990
    83.76% Mirip83.76 %
    Pekejaan kefarmasian

    Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 1992
    83.41% Mirip83.41 %
    Implan

    Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    82.97% Mirip82.97 %
    Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

    Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    82.93% Mirip82.93 %
    Penyelenggara Pengirim Transfer Debit

    Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.

  5. 5
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    81.62% Mirip81.62 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka memindahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan darisatu tempat ke tempat lain, dengan cara atau moda atau saranaangkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atauperdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 35 TAHUN 1982
    81.38% Mirip81.38 %
    Pembayaran

    Pembayaran adalah penyerahan sejumlah uang atau alat pembayaran lainnya dalam rangka penyelesaikan transaksi; u.