Pekejaan kefarmasian
Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2019PPH87.55% Mirip87.55 %
Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2021PPH86.63% Mirip86.63 %
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
- 3UU NO. 33 TAHUN 2014PPH86.45% Mirip86.45 %
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaiankegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaanbahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,penjualan, dan penyajian Produk.
- 4PP NO. 72 TAHUN 1998Peredaran83.76% Mirip83.76 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.