Pekejaan kefarmasian

Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    87.55% Mirip87.55 %
    PPH

    Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    86.63% Mirip86.63 %
    PPH

    Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

  3. 3
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    86.45% Mirip86.45 %
    PPH

    Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaiankegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaanbahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,penjualan, dan penyajian Produk.

  4. 4
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    83.76% Mirip83.76 %
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.