Penyelenggara Pengirim Transfer Debit

Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    90.97% Mirip90.97 %
    Penyelenggara Pengirim

    Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    84.69% Mirip84.69 %
    Penyelenggara Penerus Transfer Debit

    Penyelenggara Penerus Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    84.31% Mirip84.31 %
    Penyelenggara Penerima Akhir

    Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    83.63% Mirip83.63 %
    Penyelenggara Pembayar Transfer Debit

    Penyelenggara Pembayar Transfer Debit adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

  5. 5
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    83.19% Mirip83.19 %
    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

    Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatanTransaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerimadengan menggunakan Sistem Elektronik.

  6. 6
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    82.93% Mirip82.93 %
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    82.23% Mirip82.23 %
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    82.11% Mirip82.11 %
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

  9. 9
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    80.68% Mirip80.68 %
    Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

    Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.

  10. 10
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    80.39% Mirip80.39 %
    Pengedaran film

    Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid danrekaman video kepada konsumen.