Penyelenggara Pengirim Transfer Debit
Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim90.97% Mirip90.97 %
Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Penerus Transfer Debit84.69% Mirip84.69 %
Penyelenggara Penerus Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Penerima Akhir84.31% Mirip84.31 %
Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pembayar Transfer Debit83.63% Mirip83.63 %
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
- 5PP NO. 82 TAHUN 2012Penyelenggaraan Transaksi Elektronik83.19% Mirip83.19 %
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatanTransaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerimadengan menggunakan Sistem Elektronik.
- 6PP NO. 72 TAHUN 1998Peredaran82.93% Mirip82.93 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2019BPJPH82.23% Mirip82.23 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2021BPJPH82.11% Mirip82.11 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 9PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Pelayanan Kefarmasian80.68% Mirip80.68 %
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
- 10PP NO. 6 TAHUN 1994Pengedaran film80.39% Mirip80.39 %
Pengedaran film adalah kegiatan penyebarluasan film seluloid danrekaman video kepada konsumen.