Implan
Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2021Pendonor86.82% Mirip86.82 %
Pendonor adalah orang yang menyumbangkan Organ dan/atau Jaringan tubuhnya kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2021Resipien84.53% Mirip84.53 %
Resipien adalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- 3PP NO. 72 TAHUN 1998Peredaran83.41% Mirip83.41 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.
- 4PP NO. 18 TAHUN 1981Museum anatomis dan patologi81.37% Mirip81.37 %
Museum anatomis dan patologi adalah tempat menyimpan jaringan dan alat tubuh manusia yang sehat dan yang sakit yang diawetkan untuk tujuan pendidikan ilmu kedokteran; j.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2011Pendonor Darah80.16% Mirip80.16 %
Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.