Implan

Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2021
    86.82% Mirip86.82 %
    Pendonor

    Pendonor adalah orang yang menyumbangkan Organ dan/atau Jaringan tubuhnya kepada resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2021
    84.53% Mirip84.53 %
    Resipien

    Resipien adalah orang yang menerima Organ dan/atau Jaringan tubuh Pendonor untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    83.41% Mirip83.41 %
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 1981
    81.37% Mirip81.37 %
    Museum anatomis dan patologi

    Museum anatomis dan patologi adalah tempat menyimpan jaringan dan alat tubuh manusia yang sehat dan yang sakit yang diawetkan untuk tujuan pendidikan ilmu kedokteran; j.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2011
    80.16% Mirip80.16 %
    Pendonor Darah

    Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.