Pengangkutan

Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka memindahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan darisatu tempat ke tempat lain, dengan cara atau moda atau saranaangkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atauperdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengangkutan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.

  2. 2
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannyadari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan GasBumi melalui pipa transmisi dan distribusi;13.

  3. 3
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.

  4. 4
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.

  5. 5
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambanganuntuk memindahkan Mineral dan/atau Batutrara daridaerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atauPemurnian sampai tempat penveraharr.

  6. 6
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi dan peredaran.

  7. 7
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian 10.

  8. 8
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatankedalam rangka memindahkan psikotropika dari satutempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalamrangka produksi dan peredaran.

  9. 9
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanmemindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara,moda, atau Sarana Pengangkut apapun.

  10. 10
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanmemindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengancara, moda, atau sarana angkutan apapun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    83.08% Mirip83.08 %
    Pengangkutan pangan

    Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ketempat lain yang dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka proses produksi, peredaran dan atau perdagangnan pangan.

  2. 2
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    82.12% Mirip82.12 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    81.62% Mirip81.62 %
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    81.45% Mirip81.45 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  5. 5
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    81.27% Mirip81.27 %
    Sarana Kesehatan

    Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.

  6. 6
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    80.96% Mirip80.96 %
    Pengamanan rokok

    Pengamanan rokok adalah setiap kegaitan atau serangkaian kegiatandalam rangka mencegah dan atau menangani dampak penggunaanrokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    80.01% Mirip80.01 %
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.