Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Kesehatan89.44% Mirip89.44 %
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Sarana Kesehatan83.20% Mirip83.20 %
Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
- 3PP NO. 72 TAHUN 1998Peredaran82.97% Mirip82.97 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.
- 4PERPRES NO. 31 TAHUN 2019Rumah Sakit82.74% Mirip82.74 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 5PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Kefarmasian82.60% Mirip82.60 %
Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
- 6PERPRES NO. 4 TAHUN 2017Rumah Sakit82.50% Mirip82.50 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Penerus Transfer Debit82.37% Mirip82.37 %
Penyelenggara Penerus Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.
- 8PP NO. 47 TAHUN 2021Rumah Sakit82.13% Mirip82.13 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 9PERPRES NO. 46 TAHUN 2021Fasilitas Kesehatan80.97% Mirip80.97 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 10PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Fasilitas Kesehatan80.88% Mirip80.88 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.