Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    89.44% Mirip89.44 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    83.20% Mirip83.20 %
    Sarana Kesehatan

    Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    82.97% Mirip82.97 %
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.

  4. 4
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2019
    82.74% Mirip82.74 %
    Rumah Sakit

    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

  5. 5
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    82.60% Mirip82.60 %
    Fasilitas Kefarmasian

    Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.

  6. 6
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2017
    82.50% Mirip82.50 %
    Rumah Sakit

    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    82.37% Mirip82.37 %
    Penyelenggara Penerus Transfer Debit

    Penyelenggara Penerus Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Transfer Debit selain Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.

  8. 8
    PP NO. 47 TAHUN 2021
    82.13% Mirip82.13 %
    Rumah Sakit

    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

  9. 9
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    80.97% Mirip80.97 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  10. 10
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    80.88% Mirip80.88 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.