Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangkapenyaluran atau Penyerahan Narkotika,perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untukkepentinganilmupengetahuan dan teknologi.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peredaran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
- 2Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka penyaluran alat dan mesin di dalam negeri untukdiperdagangkan atau tidak.
- 3Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangkaperdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
- 4Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2007Setiap Orang84.89% Mirip84.89 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yangmelakukan tindak pidana perdagangan orang.
- 2PP NO. 109 TAHUN 2012Label82.62% Mirip82.62 %
Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Produk Tembakau.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2015Pelaku Usaha Pangan80.08% Mirip80.08 %
Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satuatau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukanproduksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, danpenunjang.