Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka penyaluran alat dan mesin di dalam negeri untukdiperdagangkan atau tidak.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peredaran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
- 2Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangkapenyaluran atau Penyerahan Narkotika,perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untukkepentinganilmupengetahuan dan teknologi.
- 3Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangkaperdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
- 4Peredaran
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan83.22% Mirip83.22 %
Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pengeluaran Obat Hewan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Pengeluaran Obat Hewan83.13% Mirip83.13 %
Pengeluaran Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan Obat Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2012Masa Tenang81.35% Mirip81.35 %
Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untukmelakukan aktivitas kampanye.
- 4PP NO. 103 TAHUN 2014Fasilitas Pelayanan Kesehatan80.71% Mirip80.71 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempatyangpelayananuntuk menyelenggarakankesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdan/ataudilakukanmasyarakat.
- 5PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Sertifikat Kesehatan80.59% Mirip80.59 %
Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi kete-rangan layak untuk bekerja ( fit to work ) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kese-hatan calon TKI.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2012Fasilitas Pelayanan Kesehatan80.22% Mirip80.22 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempatyangpelayananuntuk menyelenggarakankesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.