Peredaran

Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalamrangka penyaluran alat dan mesin di dalam negeri untukdiperdagangkan atau tidak.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peredaran juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.

  2. 2
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangkapenyaluran atau Penyerahan Narkotika,perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untukkepentinganilmupengetahuan dan teknologi.

  3. 3
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangkaperdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.

  4. 4
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baikdalam rangkaperdagangan,bukanperdagangan,ataupemindahtanganan;5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    83.22% Mirip83.22 %
    Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan

    Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pengeluaran Obat Hewan.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    83.13% Mirip83.13 %
    Pengeluaran Obat Hewan

    Pengeluaran Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan Obat Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    81.35% Mirip81.35 %
    Masa Tenang

    Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untukmelakukan aktivitas kampanye.

  4. 4
    PP NO. 103 TAHUN 2014
    80.71% Mirip80.71 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempatyangpelayananuntuk menyelenggarakankesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdan/ataudilakukanmasyarakat.

  5. 5
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    80.59% Mirip80.59 %
    Sertifikat Kesehatan

    Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi kete-rangan layak untuk bekerja ( fit to work ) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kese-hatan calon TKI.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 2012
    80.22% Mirip80.22 %
    Fasilitas Pelayanan Kesehatan

    Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempatyangpelayananuntuk menyelenggarakankesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yangdilakukandan/ataumasyarakat.