Polsus
Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus adalah instansidan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian dibidang teknisnya masing-masing.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik84.10% Mirip84.10 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- 2UU NO. 28 TAHUN 1997Penyelidik81.37% Mirip81.37 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2002Penyelidik81.26% Mirip81.26 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.