Polsus

Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus adalah instansidan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian dibidang teknisnya masing-masing.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    84.10% Mirip84.10 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 1997
    81.37% Mirip81.37 %
    Penyelidik

    Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2002
    81.26% Mirip81.26 %
    Penyelidik

    Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyelidikan.