PPNS Keimigrasian
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPNS Keimigrasian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPNS Keimigrasian
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
- 2PPNS Keimigrasian
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2002Penyidik88.11% Mirip88.11 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik86.66% Mirip86.66 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- 3UU NO. 28 TAHUN 1997Penyidik84.72% Mirip84.72 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.
- 4UU NO. 28 TAHUN 1997Penyelidik83.55% Mirip83.55 %
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukanpenyelidikan;7.
- 5PP NO. 15 TAHUN 1977Menteri83.55% Mirip83.55 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan; ditjen P eraturan P erundang-undangan3.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2011Pencegahan83.47% Mirip83.47 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2021Pencegahan83.46% Mirip83.46 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 8PP NO. 31 TAHUN 2013Pencegahan83.24% Mirip83.24 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.