Pemangku Kepentingan lainnya

Pemangku Kepentingan lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan penyelenggaraan Stranas PK.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2019
    89.06% Mirip89.06 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.

  2. 2
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2021
    86.73% Mirip86.73 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/ masyarakat adat, akademisi, filantropi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/ dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
    86.12% Mirip86.12 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 2002
    83.09% Mirip83.09 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha,dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunangedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli,yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    83.07% Mirip83.07 %
    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    82.96% Mirip82.96 %
    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.