Penyelenggaraan Rumah Susun

Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    83.87% Mirip83.87 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    83.58% Mirip83.58 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2021
    82.81% Mirip82.81 %
    JIGN

    Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    82.79% Mirip82.79 %
    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.

  5. 5
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    82.38% Mirip82.38 %
    JIGN

    Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    82.29% Mirip82.29 %
    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.

  7. 7
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    82.00% Mirip82.00 %
    Pemberdayaan Petani

    Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkankemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baikmelalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan,pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian,konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan aksesserta penguatanilmu pengetahuan,Kelembagaan Petani.

  8. 8
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    80.39% Mirip80.39 %
    Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

  9. 9
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    80.32% Mirip80.32 %
    Jaringan IGN

    Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.