Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
Sumber: PERPRES NO. 9 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemangku Kepentingan juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
- 2Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
- 3Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/ masyarakat adat, akademisi, filantropi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/ dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
- 4Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena.
- 5Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan pembangunan pangan dan gizi.
- 6Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting.
- 7Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi atau ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan Penanggulangan TBC.
- 8Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah orangperseorangan, masyarakat, institusi pendidikan,organisasi profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha,media massa, organisasi swadaya masyarakat,dan mitra pembangunan, yang berperan aktifdalam pelaksanaan Stranas Kelanjutusiaan.
- 9Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Kampanye Pencitraan yang terdiri atas unsur masyarakat, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, dan/atau cendekiawan.
- 10Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
- 11Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentinganterhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yangterdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar,cendekiawan, kementerian,lembaga pemerintah nonkementerian,dan/atau Pemerintah Daerah.
- 12Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan dan/atau pemanfaatan Riset Nasional di luar kementerian/ lembaga/pemerintah daerah, baik yang didanai oleh pemerintah, swasta, dan/atau sumber pendanaan lainnya.
- 13Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang terkait dengan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- 14Pemangku Kepentingan
Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2018Pemangku Kepentingan lainnya89.06% Mirip89.06 %
Pemangku Kepentingan lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan penyelenggaraan Stranas PK.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2006Qanun Kabupaten/Kota83.24% Mirip83.24 %
Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur penyelenggaraan masyarakat Kabupaten/Kota di Aceh.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2020Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi82.93% Mirip82.93 %
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.
- 4UU NO. 26 TAHUN 2007Struktur ruang82.57% Mirip82.57 %
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2021Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi82.47% Mirip82.47 %
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2021Struktur Ruang82.32% Mirip82.32 %
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.