Kontrak

Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kontrak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kontrak

    Kontrak adalah setiap bentuk pernyataan tertulis yang memuat segala hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya; k.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 1999
    89.66% Mirip89.66 %
    Kontrak kerja konstruksi

    Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; 6.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    80.51% Mirip80.51 %
    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.