Kontrak
Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kontrak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kontrak
Kontrak adalah setiap bentuk pernyataan tertulis yang memuat segala hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya; k.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1999Kontrak kerja konstruksi89.66% Mirip89.66 %
Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; 6.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2020Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi80.51% Mirip80.51 %
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.