Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Umum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Umum
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
- 2Bank Umum
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor7 Tahun1992tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1998;2.
- 3Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Wali Amanat87.42% Mirip87.42 %
Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Wali Amanat86.51% Mirip86.51 %
Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.
- 3PP NO. 25 TAHUN 1999Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris85.43% Mirip85.43 %
Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1995Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini85.38% Mirip85.38 %
Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini adalah untuk menghindarkanLarangan yang dimaksud dalam hurufkemungkinan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau PenasihatInvestasisegaladengan mewajibkan merekakepentingan dalam Efek yang bersangkutan.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Konvensional84.90% Mirip84.90 %
Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
- 6UU NO. 2 TAHUN 2009Bank84.59% Mirip84.59 %
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2004Bank84.42% Mirip84.42 %
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentangPerbankan.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2017Bank84.17% Mirip84.17 %
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 9PP NO. 42 TAHUN 2006Bank Syariah81.45% Mirip81.45 %
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariahdari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan RakyatSyariah.