Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Umum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Umum

    Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

  2. 2
    Bank Umum

    Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor7 Tahun1992tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1998;2.

  3. 3
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    87.42% Mirip87.42 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    86.51% Mirip86.51 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 1999
    85.43% Mirip85.43 %
    Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris

    Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    85.38% Mirip85.38 %
    Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini

    Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini adalah untuk menghindarkanLarangan yang dimaksud dalam hurufkemungkinan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau PenasihatInvestasisegaladengan mewajibkan merekakepentingan dalam Efek yang bersangkutan.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    84.90% Mirip84.90 %
    Bank Konvensional

    Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 2009
    84.59% Mirip84.59 %
    Bank

    Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

  7. 7
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    84.42% Mirip84.42 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentangPerbankan.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    84.17% Mirip84.17 %
    Bank

    Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.

  9. 9
    PP NO. 42 TAHUN 2006
    81.45% Mirip81.45 %
    Bank Syariah

    Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariahdari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan RakyatSyariah.