Bank Umum

Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Sumber: PP NO. 84 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Umum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Umum

    Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor7 Tahun1992tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1998;2.

  2. 2
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.

  3. 3
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 1999
    85.74% Mirip85.74 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    82.27% Mirip82.27 %
    RUPS

    RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 2005
    80.64% Mirip80.64 %
    Persero Terbuka

    Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 1998
    80.59% Mirip80.59 %
    PERSERO

    Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut PERSERO, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    80.31% Mirip80.31 %
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 1981
    80.20% Mirip80.20 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Indonesia Farma; e.