Bank Umum
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Sumber: PP NO. 84 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Umum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Umum
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor7 Tahun1992tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1998;2.
- 2Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.
- 3Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 1999Bank85.74% Mirip85.74 %
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2004RUPS82.27% Mirip82.27 %
RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 45 TAHUN 2005Persero Terbuka80.64% Mirip80.64 %
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 4PP NO. 12 TAHUN 1998PERSERO80.59% Mirip80.59 %
Perusahaan Perseroan, untuk selanjutnya disebut PERSERO, adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2020RUPS80.31% Mirip80.31 %
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
- 6PP NO. 20 TAHUN 1981Direksi80.20% Mirip80.20 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Indonesia Farma; e.