Bank
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
- 2Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; 2.
- 3Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
- 4Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepadamasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnyadalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;3.
- 5Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun danadari masyarakattermasuk dari BP Tapera dalambentuk Simpanan dan menyalurkannyakepadamasyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuklainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhanperumahan.
- 6Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai perbankan.
- 7Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 8Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 9Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 10Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
- 11Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan, yang berbadan hukum Indonesia kecuali : a.
- 12Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
- 13Bank
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan tentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; sebagaimana Perbankan diubah telah 2.
- 14Bank
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentangPerbankan.
- 15Bank
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.
- 16Bank
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1998Bank Umum84.17% Mirip84.17 %
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2006Bank Syariah83.82% Mirip83.82 %
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariahdari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan RakyatSyariah.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Konvensional81.62% Mirip81.62 %
Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2020Bank Pelaksana81.16% Mirip81.16 %
Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.