Bank Umum
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor7 Tahun1992tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1998;2.
Sumber: PP NO. 83 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank Umum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank Umum
Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
- 2Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.
- 3Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 1999Bank95.24% Mirip95.24 %
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2009Bank88.30% Mirip88.30 %
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 3PP NO. 25 TAHUN 1999Bank87.53% Mirip87.53 %
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan tentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; sebagaimana Perbankan diubah telah 2.
- 4PP NO. 9 TAHUN 1978'Perusahaan87.27% Mirip87.27 %
'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro; e.
- 5UU NO. 24 TAHUN 2004Bank85.03% Mirip85.03 %
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentangPerbankan.
- 6PP NO. 28 TAHUN 1984Dewan Pengawas84.05% Mirip84.05 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 6.
- 7PP NO. 3 TAHUN 1985Dewan Pengawas83.05% Mirip83.05 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 6.
- 8PP NO. 3 TAHUN 1985Direksi81.55% Mirip81.55 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 8.
- 9PP NO. 26 TAHUN 1978Direksi81.32% Mirip81.32 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Bio Farma; e.
- 10PP NO. 33 TAHUN 1999Sekretariat Umum80.52% Mirip80.52 %
Sekretariat Umum adalah Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.