Bank Umum

Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor7 Tahun1992tentang Perbankansebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1998;2.

Sumber: PP NO. 83 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Umum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Umum

    Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

  2. 2
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.

  3. 3
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 1999
    95.24% Mirip95.24 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2009
    88.30% Mirip88.30 %
    Bank

    Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 1999
    87.53% Mirip87.53 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan tentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; sebagaimana Perbankan diubah telah 2.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 1978
    87.27% Mirip87.27 %
    'Perusahaan

    'Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Pos dan Giro; e.

  5. 5
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    85.03% Mirip85.03 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentangPerbankan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 1984
    84.05% Mirip84.05 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 6.

  7. 7
    PP NO. 3 TAHUN 1985
    83.05% Mirip83.05 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 6.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 1985
    81.55% Mirip81.55 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 8.

  9. 9
    PP NO. 26 TAHUN 1978
    81.32% Mirip81.32 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Bio Farma; e.

  10. 10
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    80.52% Mirip80.52 %
    Sekretariat Umum

    Sekretariat Umum adalah Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.