Wali Amanat
Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wali Amanat juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wali Amanat
Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut; 15.
- 2Wali Amanat
Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.
- 3Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
- 4Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 5Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 6Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 7Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 8Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 9Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 10Wali Amanat
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegangEfek yang bersifat utang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1998Bank Umum87.42% Mirip87.42 %
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.
- 2PP NO. 25 TAHUN 1999Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris86.32% Mirip86.32 %
Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2004RUPS86.12% Mirip86.12 %
RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2020RUPS85.69% Mirip85.69 %
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.