Wali Amanat

Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wali Amanat juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.

  2. 2
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut; 15.

  3. 3
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

  4. 4
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  5. 5
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  6. 6
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  7. 7
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  8. 8
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  9. 9
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  10. 10
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegangEfek yang bersifat utang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    86.51% Mirip86.51 %
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    83.90% Mirip83.90 %
    Istishna

    Istishna adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    81.76% Mirip81.76 %
    Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini

    Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini adalah untuk menghindarkanLarangan yang dimaksud dalam hurufkemungkinan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau PenasihatInvestasisegaladengan mewajibkan merekakepentingan dalam Efek yang bersangkutan.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    81.05% Mirip81.05 %
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan PrinsipSyariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran;5.