Wali Amanat
Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan olehBank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang suratberharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum denganemiten surat berharga yang bersangkutan;16.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wali Amanat juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wali Amanat
Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
- 2Wali Amanat
Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut; 15.
- 3Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
- 4Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 5Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 6Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 7Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 8Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 9Wali Amanat
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 10Wali Amanat
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegangEfek yang bersifat utang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1998Bank Umum86.51% Mirip86.51 %
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.
- 2UU NO. 19 TAHUN 2008Istishna83.90% Mirip83.90 %
Istishna adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1995Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini81.76% Mirip81.76 %
Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini adalah untuk menghindarkanLarangan yang dimaksud dalam hurufkemungkinan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau PenasihatInvestasisegaladengan mewajibkan merekakepentingan dalam Efek yang bersangkutan.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1998Bank Perkreditan Rakyat81.05% Mirip81.05 %
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan PrinsipSyariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran;5.