Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris
Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2007Organ Perseroan89.34% Mirip89.34 %
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
- 2PP NO. 87 TAHUN 2019Organ Usaha Bersama87.62% Mirip87.62 %
Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.
- 3UU NO. 1 TAHUN 1995Organ Perseroan87.14% Mirip87.14 %
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,dan Komisaris.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2008Wali Amanat86.32% Mirip86.32 %
Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1998Bank Umum85.43% Mirip85.43 %
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.