Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris

Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    89.34% Mirip89.34 %
    Organ Perseroan

    Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

  2. 2
    PP NO. 87 TAHUN 2019
    87.62% Mirip87.62 %
    Organ Usaha Bersama

    Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 1995
    87.14% Mirip87.14 %
    Organ Perseroan

    Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi,dan Komisaris.

  4. 4
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    86.32% Mirip86.32 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    85.43% Mirip85.43 %
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.