Bank Konvensional

Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2006
    86.71% Mirip86.71 %
    Bank Syariah

    Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariahdari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan RakyatSyariah.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    84.93% Mirip84.93 %
    Bank

    Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentangPerbankan.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    84.90% Mirip84.90 %
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    84.70% Mirip84.70 %
    Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini

    Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini adalah untuk menghindarkanLarangan yang dimaksud dalam hurufkemungkinan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau PenasihatInvestasisegaladengan mewajibkan merekakepentingan dalam Efek yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 2020
    84.13% Mirip84.13 %
    RUPS

    Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    81.80% Mirip81.80 %
    Koperasi Simpan Pinjam

    Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

  7. 7
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    81.62% Mirip81.62 %
    Bank

    Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.

  8. 8
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    81.42% Mirip81.42 %
    Bank Perkreditan Rakyat

    Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan PrinsipSyariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran;5.

  9. 9
    PP NO. 57 TAHUN 2011
    80.25% Mirip80.25 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

  10. 10
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    80.07% Mirip80.07 %
    Bank Syariah

    Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.