Bank Konvensional
Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2006Bank Syariah86.71% Mirip86.71 %
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariahdari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan RakyatSyariah.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2004Bank84.93% Mirip84.93 %
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentangPerbankan.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1998Bank Umum84.90% Mirip84.90 %
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yangdalam kegiatannya memberikanjasadalam lalulintaspembayaran;4.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1995Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini84.70% Mirip84.70 %
Investasi wajibsecarabenardanHuruf dini adalah untuk menghindarkanLarangan yang dimaksud dalam hurufkemungkinan terjadinya benturan kepentingan Perusahaan Efek atau PenasihatInvestasisegaladengan mewajibkan merekakepentingan dalam Efek yang bersangkutan.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2020RUPS84.13% Mirip84.13 %
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi Simpan Pinjam81.80% Mirip81.80 %
Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
- 7PP NO. 49 TAHUN 2017Bank81.62% Mirip81.62 %
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 8UU NO. 10 TAHUN 1998Bank Perkreditan Rakyat81.42% Mirip81.42 %
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan PrinsipSyariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran;5.
- 9PP NO. 57 TAHUN 2011Wali Amanat80.25% Mirip80.25 %
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
- 10PP NO. 25 TAHUN 2018Bank Syariah80.07% Mirip80.07 %
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah.