Penjualan

Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penjualan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

  2. 2
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untukmerrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

  3. 3
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.

  4. 4
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

  5. 5
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

  6. 6
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepadapihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

  7. 7
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    83.36% Mirip83.36 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;2.

  2. 2
    PP NO. 93 TAHUN 2021
    82.52% Mirip82.52 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    82.34% Mirip82.34 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubaraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperolehdari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak danGas Bumi.

  4. 4
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    82.30% Mirip82.30 %
    Penambangan

    Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksiMineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

  5. 5
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    82.13% Mirip82.13 %
    Pelabelan Limbah B3

    Pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau pemberian labelyang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung LimbahB3.

  6. 6
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    82.07% Mirip82.07 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

  7. 7
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    81.91% Mirip81.91 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    81.86% Mirip81.86 %
    Penambangan

    Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.