Penambangan
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penambangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penambangan
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
- 2Penambangan
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksiMineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2020Izin Pengangkutan dan Penjualan84.29% Mirip84.29 %
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
- 2PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Izin Pengangkutan dan Penjualan84.16% Mirip84.16 %
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009Penjualan83.05% Mirip83.05 %
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2020Penjualan81.86% Mirip81.86 %
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
- 5PP NO. 51 TAHUN 1999Sensus pertanian81.80% Mirip81.80 %
Sensus pertanian adalah cara pengumpulan data yang dilakukanmelalui pencacahan seluruh petani, rumah tangga pertanian, danperusahaan pertanian di wilayah Republik Indonesia untukmemperoleh karateristik pertanian pada saat tertentu.
- 6PP NO. 96 TAHUN 2021Pengangkutan80.60% Mirip80.60 %
Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambanganuntuk memindahkan Mineral dan/atau Batutrara daridaerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atauPemurnian sampai tempat penveraharr.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2013Menteri80.31% Mirip80.31 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2012Menteri80.21% Mirip80.21 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.