Penambangan

Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penambangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penambangan

    Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.

  2. 2
    Penambangan

    Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksiMineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    84.29% Mirip84.29 %
    Izin Pengangkutan dan Penjualan

    Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.

  2. 2
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    84.16% Mirip84.16 %
    Izin Pengangkutan dan Penjualan

    Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    83.05% Mirip83.05 %
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    81.86% Mirip81.86 %
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

  5. 5
    PP NO. 51 TAHUN 1999
    81.80% Mirip81.80 %
    Sensus pertanian

    Sensus pertanian adalah cara pengumpulan data yang dilakukanmelalui pencacahan seluruh petani, rumah tangga pertanian, danperusahaan pertanian di wilayah Republik Indonesia untukmemperoleh karateristik pertanian pada saat tertentu.

  6. 6
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    80.60% Mirip80.60 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambanganuntuk memindahkan Mineral dan/atau Batutrara daridaerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atauPemurnian sampai tempat penveraharr.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.31% Mirip80.31 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.

  8. 8
    PP NO. 37 TAHUN 2012
    80.21% Mirip80.21 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.