Penambangan
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksiMineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penambangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penambangan
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
- 2Penambangan
Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2019Pertambangan84.40% Mirip84.40 %
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
- 2PP NO. 93 TAHUN 1999Pengurusan84.22% Mirip84.22 %
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 3PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Izin Pengangkutan dan Penjualan84.01% Mirip84.01 %
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
- 4PP NO. 94 TAHUN 1999Pengurusan83.99% Mirip83.99 %
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2010Pertambangan83.87% Mirip83.87 %
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2020Izin Pengangkutan dan Penjualan83.74% Mirip83.74 %
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2010Usaha pertambangan83.44% Mirip83.44 %
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
- 8UU NO. 4 TAHUN 2009Pertambangan83.23% Mirip83.23 %
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- 9UU NO. 4 TAHUN 2009Penjualan83.17% Mirip83.17 %
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.