Penjualan

Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untukmerrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penjualan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

  2. 2
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

  3. 3
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.

  4. 4
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

  5. 5
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

  6. 6
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepadapihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

  7. 7
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    85.44% Mirip85.44 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;2.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    85.16% Mirip85.16 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubaraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperolehdari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak danGas Bumi.

  3. 3
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    84.10% Mirip84.10 %
    Usaha Pertambangan

    Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangkapengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputitahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahandan/atau pemurnian atau pengembangan dan/ataupemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, sertapascatambang.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    83.92% Mirip83.92 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 2012
    83.27% Mirip83.27 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.

  6. 6
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2008
    82.25% Mirip82.25 %
    Perdagangan karbon

    Perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli sertifikatpengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahaniklim.

  7. 7
    PP NO. 93 TAHUN 2021
    82.14% Mirip82.14 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

  8. 8
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    82.10% Mirip82.10 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.