Penjualan
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untukmerrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjualan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjualan
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
- 2Penjualan
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
- 3Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 4Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 5Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 6Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepadapihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 7Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2001Minyak Bumi85.44% Mirip85.44 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;2.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2015Minyak Bumi85.16% Mirip85.16 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubaraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperolehdari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak danGas Bumi.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021Usaha Pertambangan84.10% Mirip84.10 %
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangkapengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputitahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahandan/atau pemurnian atau pengembangan dan/ataupemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, sertapascatambang.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2013Menteri83.92% Mirip83.92 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2012Menteri83.27% Mirip83.27 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kehutanan.
- 6PERPRES NO. 46 TAHUN 2008Perdagangan karbon82.25% Mirip82.25 %
Perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli sertifikatpengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahaniklim.
- 7PP NO. 93 TAHUN 2021Minyak Bumi82.14% Mirip82.14 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
- 8PP NO. 67 TAHUN 2002Minyak Bumi82.10% Mirip82.10 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.