Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepadapihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjualan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjualan
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
- 2Penjualan
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
- 3Penjualan
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untukmerrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
- 4Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 5Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 6Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 7Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2014Pemindahtanganan86.19% Mirip86.19 %
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2020Pemindahtanganan86.02% Mirip86.02 %
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2020Penghasilan82.45% Mirip82.45 %
Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterimaoleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaandalam proses produksi barang dan/atau jasa yangdinilai dalam bentuk uang.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022Pemindahtanganan81.30% Mirip81.30 %
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.