Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjualan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjualan
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
- 2Penjualan
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
- 3Penjualan
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untukmerrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
- 4Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 5Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 6Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 7Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepadapihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2006Pemindah tanganan82.75% Mirip82.75 %
Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerahsebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Pinjam pakai81.94% Mirip81.94 %
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusatdengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktutertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhirdiserahkan kembali kepada pengelola barang.