Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjualan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjualan
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
- 2Penjualan
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
- 3Penjualan
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untukmerrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
- 4Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 5Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 6Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah kepadapihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 7Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2014Penasihat Berjangka82.51% Mirip82.51 %
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2011Penasihat Berjangka82.35% Mirip82.35 %
Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2006Pemindah tanganan80.95% Mirip80.95 %
Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerahsebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
- 4UU NO. 33 TAHUN 2004Pinjaman Daerah80.87% Mirip80.87 %
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2018Pinjaman Daerah80.81% Mirip80.81 %
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2011Pinjaman Daerah80.77% Mirip80.77 %
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.