Minyak Bumi

Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubaraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperolehdari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak danGas Bumi.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Minyak Bumi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

  2. 2
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

  3. 3
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

  4. 4
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    85.16% Mirip85.16 %
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untukmerrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    83.73% Mirip83.73 %
    Pengolahan Lapangan

    Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasidan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukanuntuk memperoleh keuntungan dan/atau laba untuk tujuankomersial.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    83.44% Mirip83.44 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, danmempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahanlapangan;12.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    83.11% Mirip83.11 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    83.08% Mirip83.08 %
    Penjualan

    Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    82.79% Mirip82.79 %
    Limbah cair

    Limbah cair adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair; 13.