Penilai

Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penilai juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penilai

    Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

  2. 2
    Penilai

    Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.

  3. 3
    Penilai

    Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.

  4. 4
    Penilai

    Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.

  5. 5
    Penilai

    Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.

  6. 6
    Penilai

    Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Kementerian untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    85.21% Mirip85.21 %
    Konsultan Manajemen Konstruksi

    Konsultan Manajemen Konstruksi adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan usaha manajemen Konstruksi berdasarkan kontrak.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    82.06% Mirip82.06 %
    Pihak yang Berhak

    Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.

  3. 3
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    82.01% Mirip82.01 %
    Pihak yang Berhak

    Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    81.93% Mirip81.93 %
    LSP

    Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    81.64% Mirip81.64 %
    Anggota Kliring Berjangka

    Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yangselanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah AnggotaBursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga KliringBerjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminandalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    81.61% Mirip81.61 %
    Pihak yang Berhak

    Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.

  7. 7
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    81.36% Mirip81.36 %
    Pihak yang Berhak

    Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.