Penilai
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penilai juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penilai
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- 2Penilai
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- 3Penilai
Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
- 4Penilai
Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.
- 5Penilai
Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.
- 6Penilai
Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Kementerian untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Konsultan Manajemen Konstruksi85.78% Mirip85.78 %
Konsultan Manajemen Konstruksi adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan usaha manajemen Konstruksi berdasarkan kontrak.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2021LSP81.94% Mirip81.94 %
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
- 3UU NO. 32 TAHUN 1997Anggota Kliring Berjangka81.15% Mirip81.15 %
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yangselanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah AnggotaBursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga KliringBerjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminandalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.