Penilai
Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penilai juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penilai
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- 2Penilai
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- 3Penilai
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
- 4Penilai
Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.
- 5Penilai
Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.
- 6Penilai
Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Kementerian untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Objek Pengadaan Tanah85.48% Mirip85.48 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah danbawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengantanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2002Kompensasi84.40% Mirip84.40 %
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemeganghak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yangterkaitatautanahpenyerahan hak atas tanah, bangunan,tanaman, dan/ataubenda-benda lain yang terkait dengan tanah.
- 3PERPRES NO. 52 TAHUN 2022Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan81.53% Mirip81.53 %
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2021Objek Pengadaan Tanah80.89% Mirip80.89 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
- 5PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Objek Pengadaan Tanah80.05% Mirip80.05 %
Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.