Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak yang Berhak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.
- 2Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.
- 3Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
- 4Pihak yang Berhak
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memilikiObjek Pengadaan Tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2020Penilai82.02% Mirip82.02 %
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2014Penilai82.01% Mirip82.01 %
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2005Penyelenggara bangunan gedung80.07% Mirip80.07 %
Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik konstruksi bangunan bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.