Pihak yang Berhak

Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.

Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak yang Berhak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak yang Berhak

    Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan Tanah.

  2. 2
    Pihak yang Berhak

    Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek Pengadaan Tanah.

  3. 3
    Pihak yang Berhak

    Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.

  4. 4
    Pihak yang Berhak

    Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memilikiObjek Pengadaan Tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    82.02% Mirip82.02 %
    Penilai

    Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    82.01% Mirip82.01 %
    Penilai

    Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    80.07% Mirip80.07 %
    Penyelenggara bangunan gedung

    Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik konstruksi bangunan bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.